Sunday, May 19, 2024

Pengusaha Siap Lawan Anies soal Banding Putusan PTUN

EraKita.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN dan mengupayakan agar kebijakan kenaikan upah minimum Rp 4,64 juta di Jakarta untuk tahun 2021 tak dibatalkan.

Diketahui, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan kenaikan upah minimum provinsi alias UMP DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Artinya, dengan putusan ini kenaikan upah minimum yang diformulasikan Rp 4,64 juta di tahun 2022 dibatalkan.

Putusan PTUN DKI Jakarta ini dikeluarkan berdasarkan gugatan dari para pengusaha dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang menyatakan Kepgub 1517 dasar hukumnya tidak jelas.

Merespons langkah Anies tersebut, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan para pengusaha mempersilakan bila pihak Pemprov DKI Jakarta mau banding putusan PTUN. Hanya saja, pihaknya tak akan tinggal diam. Banding yang diajukan bakal dikawal ketat oleh Apindo.

“Banding kan hak semua orang, termasuk pemerintah atau pak Gubernur. Pak Gub akan banding bagaimana sikap kami? Kami ya tidak bisa melarang. Cuma kami tetap akan melihat sejauh mana bandingnya, seperti apa material bandingnya,” papar Nurjaman saat dihubungi detikcom, Minggu (31/7/2022).

Pihaknya pun akan meluncurkan kontra banding apabila, Pemprov DKI Jakarta betul-betul mengajukan banding di pengadilan. Sejauh ini dia bilang pihaknya belum mendapatkan memori banding dari Pemprov DKI Jakarta. Bila sudah ada memori banding, pihaknya akan menyusun strategi untuk memberikan kontra banding.

“Tentu kami menunggu dulu memori banding yang akan disampaikan, kami belum menerima copy memori bandingnya. Kami tunggu itu untuk menentukan langkah apa dan apa yang kami sampaikan untuk menentukan kontra banding,” jelas Nurjaman.

“Kalau sudah ada memori banding, kami pasti akan lakukan upaya lain, termasuk melakukan kontra banding, nggak mungkin kami nggak ngasih kontra banding,” ujarnya.

Nurjaman bilang sebetulnya lebih baik semua pihak mengakhiri polemik upah minimum ini dan jangan membuat masalah upah minimum makin panjang.

Menurut Nurjaman, sebaiknya putusan PTUN diterima oleh semua pihak. Di sisi lain, menurutnya beberapa unsur serikat buruh pun sudah menerima putusan PTUN.

“Kami sih sejujurnya berharap untuk akhiri polemik upah tak makin panjang. Kami Apindo DKI akan mengaplikasikan dan implementasikan dan sikapi putusan PTUN. Kan ada beberapa serikat pekerja juga menerima putusan tersebut,” kata Nurjaman.

“Memang putusan hakim kan tak bisa membuat semua orang bahagia. Apapun putusannya harusnya diterima,” lanjutnya.

Apalagi, sebentar lagi tahun 2022 mendekati bulan-bulan terakhirnya, yang artinya diskusi soal UMP 2023 bakal segera dimulai. Bila polemik terus terjadi, dikhawatirkan penentuan UMP 2023 bakal tetap berpolemik bila UMP 2022 pun belum selesai urusannya.

“Sebentar lagi kita akan hadapi dan mulai lagi pembicaraan UMP 2023, kalau ini masih berkepanjangan, pijakan kami kan jadi belum jelas,” kata Nurjaman.

Menurutnya, pengusaha hanya ingin kepastian hukum. Nurjaman menilai Kepgub 1517 dasar hukumnya tak jelas. Putusan PTUN dinilai sudah memberikan kejelasan hukum pada proses penentuan upah minimum dan seharusnya tak perlu dipermasalahkan lagi.

“Meski tetap semua sudah jelas sesuai UU aturannya juga jelas. Ditambah ada putusan PTUN. Jangan ada polemik lagi, kita cuma mau bagaimana aktualisasikan aturan tersebut sehingga bisa lakukan kegiatan usaha dengan penuh ketidakpastian,” sebut Nurjaman. (*)

 

Baca Juga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Populer