Sunday, May 5, 2024

Polisi: Promo ‘Minuman untuk Muhammad-Maria’ di Holywings Belum Terjadi

Erakita.id – Promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings baru sebatas disebar di medsos. Program promo untuk menarik pengunjung di 9 outlet Holywings ini sendiri belum terlaksana sebab keburu dicega polisi.

Dilansir dari detik.com promosi yang dilakukan Holywings itu tadinya akan digelar pada Kamis (23/6) malam. Namun, sebelum program promosi itu berjalan polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai Holywings.

“Memang ini belum terjadi karena memang kita sudah bergerak cepat. Kita sudah menindaklanjuti informasi tersebut sehingga kalau kita baca dari selebaran ataupun promo yang disampaikan itu berlaku untuk hari Kamis,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
“Mereka meng-upload hari Rabu malam. Nah kami sudah datang ke kantor pusat Holywings itu pada Kamis pagi,” tambahnya.

Budhi memastikan tidak ada outlet Holywings yang menjalankan promosi minuman alkohol gratis bagi ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ tersebut. Pihaknya langsung mengusut kasus itu meski tanpa adanya laporan polisi dari masyarakat.

“Kami dari pihak Polri sudah membuat laporan model A karena kami tahu pada saat kami patroli siber kami menemukan adanya konten yang diduga akan membuat onar karena memang mengandung unsur tindak pidana tersebut,” terang Budhi.

Alasan Promosi Miras bagi Muhammad-Maria
Budhi juga mengungkap alasan para tersangka membuat promosi tersebut. Dia menyebut promosi itu dilakukan untuk meningkatkan pemasukan di sejumlah outlet Holywings yang rendah pemasukannya.

“Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk tidak menarik pengunjung datang ke outlet Holywings khususnya di outlet yang persentase penjualnnya di bawah target 60 persen,” terang Budhi.

Setidaknya ada sembilan outlet Holywings yang rencananya menerapkan promosi tersebut. Sembilan outlet itu berada di Jakarta hingga Bandung.

Sembilan outlet itu mulai dari Club 1 Pentagon, Mega Kuningan, Campus Karawaci Pondok Indah, PIK, Ground Tj Duren, Bandung Karangsari, Kertajaya, dan Graha Famili and Medan.

Enam orang Jadi Tersangka, Komputer Holywings Diperiksa Forensik
Enam karyawan Holywings telah ditetapkan tersangka terkait kasus penistaan agama buntut promosi minuman beralkohol gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Polisi memastikan proses penyelidikan kasus itu akan terus berlanjut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penyidik saat ini masih mengembangkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings. Pengembangan itu dilakukan berdasarkan hasil forensik pada sejumlah barang bukti alat elektronik yang disita polisi.

“Nanti dari penyidik akan mendatakan berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat ini. Termasuk hasil pemeriksaan forensik terhadap PC maupun alat elektronik yang kami sita,” kata Budhi.

Enam karyawan di bagian kreatif dan promosi manajemen Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka. Budhi tidak menampik akan adanya rencana pemeriksaan kepada manajemen Holywings lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Tentunya penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Instagram Holywings yang memuat promosi minuman gratis bagi pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria.

“Kemudian barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain, yang pertama, screenshot postingan akun ofisial HW; kedua, satu unit mesin atau PC komputer; ketiga, satu buah handphone; kemudian satu buah external hard disk; dan satu buah laptop,” jelas Budhi.

Dari barang bukti tersebut polisi menduga bahwa para tersangka menggunakan barang tersebut sebagai sarana promosi.

“Dari barang bukti ini kami menduga bahwa pelaku atau para tersangka menggunakan sarana-sarana barang bukti yang kami sebutkan tadi untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Polisi sendiri telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka terkait promo minuman beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Keenamnya dijerat pasal berlapis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP yang merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Berikut keenam tersangka itu.

1. EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
2. NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
3. DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis
4. EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
5. AAB, perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer
6. AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo.(*)

Baca Juga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Populer