Sunday, May 19, 2024

Hari Ini, Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

EraKita.id – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, Banten, hari ini.

“Hari tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah) kita bebas bersyarat kan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9).

Masjuno menyatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih dua tahun.

“Kurang lebih dua tahun. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” kata Masjuno.

Pinangki divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Setelah berkekuatan hukum tetap, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengeksekusi Pinangki pada Senin 2 Agustus 2021. (*)

Baca Juga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Populer