Friday, April 26, 2024

Geduruk Holywings Gunawarman, GP Ansor: Segera Tobat

Erakita.id – Massa dari GP Ansor DKI Jakarta mendatangi Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan. Mereka menempelkan poster mendesak penutupan outlet Holywings buntut promo minuman beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria.

Dilansir dari detikcom  Jumat (24/6/2022), massa GP Ansor DKI tiba sekitar pukul 21.18 WIB. Mereka memarkirkan kendaraan di bahu Jalan Gunawarman.

Mereka berdiri dan berorasi tepat di depan outlet Holywings. Massa terlihat berdiri hingga hampir menutup ruas jalan.

Arus lalu lintas di kawasan itu pun macet. Kemacetan terlihat dari arah Jalan Wolter Minginsidi menuju Jalan Gunawarman.

Massa tampak menempel beberapa poster di pagar. Salah satunya yang bertuliskan ‘Tutup Holywings penista agama’

“Kita pastikan keberagaman tidak boleh ada yang menyulutnya, kita datang dengan damai, menjunjung aksi ini dengan damai, tidak boleh ada anarkisme, ini titik pertama, mari kita niatkan semoga tidak ada lagi hal yang serupa terjadi,” Wakil Ketua PW Ansor DKI Sofyan Hadi.
Ads by

Sofyan mengatakan rencananya pihaknya akan menggeruduk tiga outlet Holywings di Jakarta malam ini. Di antaranya, Holywings Gunawarman Jakarta Selatan, Holywings Senayan Park Mall Jakarta Pusat dan Holywings Gatsu Club V Jakarta Selatan. Mereka hanya akan menempel poster untuk meminta penutupan Holywings.

“Malam ini sahabat-sahabat dari pimpinan wilayah cabang baik di tingkat kota, sampai ke PAC, ranting dan sahabat Banser,” kata dia

“Beberapa titik sekitar tiga sampai sampai empat titik yang dilakukan malam ini,” ujarnya.

Doakan Holywings Agar Tobat
Polda Metro Jaya melarang GP Ansor DKI Jakarta melakukan konvoi ke outlet Holywings buntut promosi minuman dengan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. GP Ansor mengaku tetap akan melakukan konvoi.

“Jadi, karena ketua pimpinan wilayah Ansor masih instruksikan,” kata Sofyan.

Dia mengatakan pihaknya menghormati imbauan polisi. Sofyan menyebut pihaknya bakal mendoakan manajemen Holywings agar bertaubat.

“Imbauan kami sangat menghormati dan kami akan tetap melakukan kegiatan seperti agenda yang sudah kita rencanakan. Kami akan melakukan mujahadah dan doa di titik yang sudah kami tentukan Untuk mendoakan manajemen Holywings segera taubat dan tidak mengulangi kejadian tersebut,” ujarnya.

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Polisi sendiri telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka terkait promo minuman beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Keenamnya dijerat pasal berlapis.

“Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).(*)

Baca Juga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Populer