Wednesday, December 6, 2023

Munas Alim Ulama NU Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 merekomendasikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan.

RUU tentang Perampasan Aset ini sudah masuk dalam Prolegnas untuk dibahas di DPR RI sejak 2010. Artinya hampir 12 tahun RUU ini dibahas namun belum ada progres signifikan.

Pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rumadi Ahmad, mengatakan ada sejumlah alasan penting yang membuat RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana perlu segera disahkan menjadi undang-undang.

Rumadi menyebut RUU Perampasan Aset juga sudah menjadi mandat setelah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.

“UU Pwrampasan Aset ini sangat penting untuk menjadi semacam hukum acara, bagaimana penyitaan aset hasil tindak pidana itu dilakukan,” ujar Rumadi di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Rumadi yang juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan, RUU Perampasan Aset ini juga untuk mengatasi masalah kerugian negara akibat penyusutan aset tertahan yang tidak terawat.

Ia menuturkan, sekarang ini terjadi penyusutan nilai aset hasil tindak pidana dalam bentuk tertentu yang turun sampai pada nilai yang sangat rendah.

Hal ini terjadi karena lamanya masa proses persidangan di pengadilan sampai seorang terdakwa dapat menjadi terpidana dan proses hukumnya dinyatakan inkracht.

“Beberapa contoh kasus adalah penyusutan nilai, kendaraan bermotor Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, dan Ferrari, serta ratusan kendaraan lain di kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang nilainya asetnya menyusut dari saat pembelian kendaraan senilai Rp6-11 miliar per unit,” jabar Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) 2015-2021 itu.

Kata Rumadi, pemeliharaan aset sitaan seperti bangunan gedung, barang, dan kendaraan bergerak membutuhkan biaya negara yang besar dan khusus. Tidak sebanding dengan biaya hasil sitaan setelah putusan pidana kasus tersebut saat sudah berkekuatan hukum tetap.

“Perawatan mobil supercar agar mesinnya tidak rusak bisa mencapai Rp30 juta per service rutin, belum termasuk penggantian sparepart,” jelas Rumadi.

Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, jelas Rumadi, akan berdampak signifikan terhadap penyelamatan dan pengembalian aset negara, dan memberikan deterrent effect (efek jera) bagi para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Secara rinci, Rumadi menyebut dua hal yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Munas dan Konbes NU terkait RUU Perampasan Aset.

Pertama, PBNU perlu berkomunikasi dengan Pimpinan DPR agar segera menindaklanjuti RUU Perampasan Aset yang Surpresnya sudah dikirim Presiden pada 4 Mei 2023.

“NU berharap RUU ini segera dibahas agar DPR segera membahas. Bolanya sekarang ada di DPR,” tuturnya.

Kedua, Nahdlatul Ulama perlu menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar bisa ikut memberi kontribusi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Populer