Monday, September 25, 2023

Mendagri Diminta Cabut Aturan Pj Kepala Daerah Boleh Rotasi ASN

EraKita.id – Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah, agar dicabut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan bahwa regulasi itu berpotensi menimbulkan masalah, karena rawan interpretasi.

“Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut,” kata Saan dalam Rapat Kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

“Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur, bupati/wali kota, juga rawan interpretasi di publik,” sambung dia.

Saan mengaku khawatir aturan itu akan disalahgunakan, terutama oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik.

Selain itu, menurutnya, aturan yang memberikan kewenangan kepada Pj kepala daerah memutasi ASN itu juga bertentangan dengan sejumlah undang-undang (UU). Salah satunya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua,” ujar dia.

Sebagai informasi, Tito mengeluarkan SE yang membolehkan Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Hal tersebut tercantum dalam SE Nomor 821/5292/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito pada 14 September 2022. Kapuspen Kemendagri Benny Irwan telah mengonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut.

Dalam poin 4 SE tersebut disebutkan bahwa Tito selaku Mendagri memberi persetujuan tertulis kepada Plt, Pj, dan Pjs kepala daerah untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Mendagri juga memberi persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis,” demikian bunyi poin 4 SE Mendagri tersebut, sebagaimana dikutip Jumat (16/9). (*)

 

Baca Juga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Populer