EraKita.id – Indonesia resmi mengambil alih ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura dengan ditandai penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Joko Widodo yang diteken pada 5 September 2022.
Dipantau pada Jumat (9/9/2022), Perpres itu bernomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Ada dua pasal yang diatur dalam Perpres tersebut.
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and tle Goverment of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore FlightbInformation Region) dalam bahasa lndonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Informasi mengenai Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura sebelumnya disampaikan langsung Presiden Jokowi. Jokowi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
“Alhamdulillah saya telah menandatangani peraturan presiden, perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura,” kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
Jokowi mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.
“Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” ujar Jokowi. (*)